2010/07/21

Yusril minta namanya direhabilitasi

Jakarta.IN.com
Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku bahagia di awal tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono berkomitmen menuntaskan kasus Sisminbakum. Namun, Yusril yang berstatus tersangka dalam kasus ini mengingatkan Darmono agar menghentikan penyidikan kasus ini (SP3) jika tak memiliki cukup bukti demi keadilan.
Bahkan, Yusril minta namanya direhabilitasi jika kejaksaan tak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan. "Kalau alat bukti tidak cukup dan dasar hukum meragukan, maka penyidikan perkara itu harus segera dihentikan. SP3 harus segera diterbitkan dan nama baik tersangka segera direhabilitasi. Inilah keadilan," kata Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya, Jakarta, Senin (27/9/2010).
Meski berprasangka baik kepada Darmono soal kata "menuntaskan", Yusril menilai kata itu bisa multitafsir, bahkan bisa ditafsirkan bahwa dirinya segera ditahan.

Menurutnya, menuntaskan kasus haruslah berdasar hukum dan keadilan. Artinya, kalau perkara memang cukup bukti dan landasan hukumnya, maka perkara itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan dan begitu pun sebaliknya.

"Jangan berkilah, limpahkan saja perkara, benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan. Kalau memang bukti tak cukup dan landasan hukum meragukan, tak perlu melimpahkan perkara ke pengadilan. Penegakan hukum bukanlah soal gengsi dan kemarahan, tetapi soal kebenaran dan keadilan. Aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara, bukan tugas pribadinya," paparnya.
Dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini, Yusril minta Darmono juga menyelidiki lebih jauh kemungkinan ulah jaksa nakal, markus atau mafia hukum yang bermain di balik kasus Sisminbakum.(Kompas)